Haris Azhar dan Fatia Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 18 Januari 2022

Haris Azhar di Polda Metro Jaya.

GILANGNEWS.COM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik hari ini, Selasa (18/1). Keduanya telah tiba di Polda Metro Jaya.

Haris Azhar didampingi penasihat hukum datang pada pukul 11.17 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu dengan celana bahan hitam. Mulutnya ditutup makser.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Haris Azhar membantah mangkir dari pemeriksaan sebagai terlapor. Dia mengaku selalu memberitahukan penyidik terkait seandainya tak bisa penuhi panggilan sebagai saksi.

"Kalau memang tidak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya. Kami kirim surat segala macam," terang dia.

Tak lama berselang, Fatia Maulidiyanti bersama penasihat hukum nampak hadir. Dia mengenakan topi berwarna biru dongker. Fatia mengatakan, permintaan pengunduran jadwal pemeriksan bukan kemauannya tapi karena keadaan yang memaksa.

"Wajar kan saya kerja. Gak cuma urusan sama polisi," ujar dia.

Lebih lanjut Fatia menjelaskan, kedatangannya hari ini dalam rangka menunjukkan bahwa ia bersikap koperatif.

"Kita ikutin saja peraturan. Koperatif," tandas dia.

Polisi Datangi Rumah Haris dan Fatia

Sebelumnya, sejumlah polisi mendatangi kediaman Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Selasa (18/1) pagi. Polisi ingin menjemput paksa keduanya karena sudah beberapa kali tak hadiri panggilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut B Panjaitan.

"Pagi tadi (18/1), Fatia dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Selasa (18/1).

Namun, keduanya menolak untuk memenuhi permintaan aparat kepolisian tersebut. Karena, mereka lebih memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya.

"Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini. Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi ini," sambungnya.

Klarifikasi Polisi

Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedatangan penyidik tidak untuk melakukan upaya paksa membawa keduanya untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 Wib. Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan, kedatangan anggotanya saat itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus yang sedang ditanganinya. Apalagi, keduanya disebut sudah mangkir dalam pemanggilan sebanyak dua kali.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA 2 kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," jelasnya.

Sebagai informasi, keduanya tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan sebagai saki pada 23 Desember 2021 dan pada 6 Januari 2022. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.

"Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022, dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi," ujarnya.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," tutupnya.