RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Ini Catatan Golkar

Selasa, 18 Januari 2022

Chiristina Aryani.

GILANGNEWS.COM - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyepakati RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Fraksi Golkar setuju ketentuan pidana soal kekerasan seksual yang telah diatur dalam KUHP, tidak diatur lagi di RUU TPKS.

"Mengingat pentingnya RUU TPKS ini, maka Fraksi Partai Golkar setuju RUU TPKS disahkan di sidang paripurna sebagai RUU inisiatif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christina saat memaparkan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Christina menegaskan bahwa secara prinsip RUU ini bertujuan melindungi Korban Kekerasan Seksual. Bukan hanya itu, RUU ini juga punya semangat tidak hanya menindak pelaku, namun juga membuatnya jera, serta mencegah orang lain melakukan hal serupa.

Lebih lanjut Christina menuturkan RUU TPKS juga mengatur upaya pemulihan secara psikologis dan sosial bagi korban kekerasan seksual. Termasuk juga perihal hal-hal yang menyangkut bentuk-bentuk kekerasan seksual.

"Termasuk aspek yang menyangkut bentuk-bentuk kekerasan seksual dibatasi pada kekerasan seksual fisik dan non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi seksual," terang Christina.

Fraksi Partai Golkar, kata Christina, juga sepakat isu terkait tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam KUHP tidak perlu diatur ulang dalam RUU TPKS.

"Maka dalam kerangka tersebut, kami sepakat RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI untuk diproses lebih lanjut, yang tentunya harus dilakukan dengan prinsip kecermatan serta kehati-hatian oleh alat kelengkapan dewan, yang ditugaskan untuk membahasnya bersama dengan pemerintah nanti," pungkas Christina.