Sah! DPRD Pekanbaru Resmi Umumkan Perberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru

Selasa, 12 April 2022

Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022, Senin malam (11/4/2022) di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - DPRD Pekanbaru mengagendakan Rapat Paripurna, dengan tiga agenda penting, Senin petang (11/4/2022) kemarin. Namun karena suatu hal yang berbau politis, hanya satu agenda yang bisa dilaksanakan. 

Pelaksanannya pun digelar Senin malam, setelah berbuka puasa dan sholat Magrib. Satu agenda yang bisa diparipurnakan tersebut yakni, Pengumuman Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022. 

Sementara dua agenda lainnya masing-masing Penyampaian Pidato Wali Kota Pekanbaru terhadap LKPJ 2021, serta  penyampaian dua Ranperda, Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung, Ranperda Penyelenggaraan Adminduk, batal diparipurnakan, karena harus kuorum. 

Satu agenda yang Diparipurnakan tersebut, tidak perlu kuorum anggota dewan. Hal ini terbukti, hanya 9 anggota DPRD Pekanbaru saja, sudah termasuk tiga pimpinan DPRD yang hadir secara fisik. Beberapa anggota dewan lainnya diklaim sudah menandatangani absensi.

Paripurna ini sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, di dampingi dua wakil lainnya Ir Nofrizal MM dan Ginda Burnama ST. Sementara dari Pemko hadir, Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi SSi, Sekko Pekanbaru HM Jamil, serta OPD dan unsur Forkompimda lainnya. 

Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Baharuddin mengatakan, bahwa paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 ini dilaksanakan, karna berakhir jabatan Kepala Daerah Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2022 nanti. 

"Sehubungan dengan itu, mengusulkan pemberhentian kepada presiden melalui Kemendagri melalui Gubernur Riau, dengan melampirkan risalah dan berita acara paripurna," terangnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE menyampaikan, bahwa pihaknya selaku pimpinan DPRD Pekanbaru mengumumkan Firdaus MT dan Ayat, karena berakhir jabatannya periode 2017-2022.

"Kami memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya, atas dedikasi dan loyalitasnya selama memimpin Kota Pekanbaru. Kiranya apa yang diperbuat untuk negeri ini, bermanfaat," sebutnya saat paripurna. 

Hasil Paripurna ini, kata Azwendi,  akan menjadi dasar bagi Gubernur Riau, untuk mengusulkan Pj Walikota Pekanbaru ke Kementerian Dalam Negeri nantinya. 

Seperti diketahui, Rapat Paripurna yang hanya mengumumkan Pemberhentian Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ini, berakhir sekitar pukul 20.45 WIB.