Oknum yang Ditangkap Polisi Ternyata Bukan Jukir Resmi, Dishub: Sudah Lama Dipecat

Jumat, 10 Juni 2022

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar.

GILANGNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengatakan jika oknum juru parkir (Jukir) berinsial IN (30) yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pemerasan serta pengancaman bukanlah juru parkir resmi. IN ternyata sudah dipecat dari tugasnya sejak lama.

"Informasi yang kami terima, itu bukan Jukir resmi. Karena memang sebelumnya dia adalah Jukir yang dinaungi Dishub Pekanbaru, tapi dalam pelaksanaannya Jukir ini dipecat dan itu sudah lama. Dia dipecat karena hal yang sama, tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar saat dihubungi oleh wartawan, Jumat (10/6/2022).

Ia mengatakan pihaknya bahkan sudah melakukan pembinaan terhadap oknum jukir tersebut, namun tidak ada perubahan dan tetap sama sehingga akhirnya dipecat. 

"Makanya kami menyampaikan jika itu bukanlah Jukir resmi, dia sudah dipecat," cakapnya.

Radinal Munandar juga mengatakan dalam aturannya juru parkir juga tidak digaji oleh pemilik toko, namun oleh Perusahaan yang menaunginya, dalam hal ini adalah PT PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

"Jadi tidak dibenarkan itu ada tarif bulanan dari toko. Itu tidak diperbolehkan. Untuk sistem penggajian itu ya Perusahaan yang menaungi itu yang punya wewenang. Terkait bagaimana mekanismenya di lapangan, tentu PT nya yang tahu kan. Namun itu memang tidak dibenarkan, dan PT nya juga pasti menyampaikan itu tidak dibenarkan. Jadi memang yang bertanggungjawab seperti apa honornya ya PT nya. Namun untuk pengawasan tetap di Dinas Perhubungan," sebutnya.

Sementara itu, perwakilan PT YSM Iwan saat memberi keterangan, membenarkan jika IN sudah lama dipecat. 

"Jukir itu sudah pernah kita bina, tapi ternyata masih melakukan hal-hal yang tidak baik. Makanya akhirnya kita pecat. Karena memang ada beberapa Jukir nakal. Makanya coba kita panggil, kita bina. Tapi kalau nggak mau ya sudahlah. Ada beberapa itu, termasuk IN," sebutnya.

Disampaikan Iwan, terkait pemberian uang bulanan oleh pihak toko kepada Jukir sebenarnya itu tidak diperkenankan. 

"Jadi memang perusahaanlah yang bertanggungjawab. Saat ini sistemnya adalah bagi hasil. Berapa yang disetor nanti itu bagi hasil. Tetap kitalah yang bertanggungjawab. Jadi tak diperbolehkan kayak yang setoran dari pemilik toko itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum juru parkir di Pekanbaru berinsial IN (30) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap pemilik toko.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, kejadian pemerasan dengan ancaman itu dialami salah satu pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol. Tersangka IN adalah juru parkir di daerah tersebut.

"Kejadian bermula saat pelaku IN meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya Rp300 ribu menjadi Rp450 per bulannya," kata Andrie, Jumat (10/6/2022).

Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan, pelaku IN selalu mengintimidasi pemilik toko.

"Dapat kami jelaskan adapun cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko, dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko, serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar," cakapnya.

Akhirnya pelaku IN berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh korban.

Kata Andrie, pihaknya melakukan penyelidikan di Jalan Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik toko yang lain sejumlah Rp300 ribu dan Rp450 ribu tiap bulan.

Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong Jalan Imam Bonjol.

Saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam tas sandang yang dipakai pelaku.

Dari tangan pelaku juga diamankan 1 buah tas sandang dan 1 lembar kartu tanda pengenal tukang parkir yang dinaungi salah satu perusahaan pengelola parkir di Kota Pekanbaru.

"Jadi pelaku ini memang juru parkir resmi dari PT. Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana," pungkasnya.