Tersangka dan Barang Bukti.
GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polresta) Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkoba, di Jalan Karya Ini, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (10/6/2022).
Dari penggeledahan dikamar kos miliknya tersebut (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Happy Five 3.202 butir dan Pil Ekstasi 3.951 butir.
Kini pelaku CPP (21) dan NMA (21) beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan.
Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi keberhasilan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang turut mengambil andil bahwa ada sepasang pasutri mencurigakan di sekitar TKP.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya. Di kamar mereka ternyata tempat menyimpan narkoba yang diperjual belikannya," kata Pria Budi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) siang.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kata Pria Budi, mereka sudah melakoni bisnis barang haram selama dua tahun. Barang tersebut diedarkan di Pekanbaru.
"Setelah kita kembangkan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AA (27) di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Selasa (15/6/2022). Dari tangan pelaku AA diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir," beber Kapolresta.
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya DPO," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk pasutri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.