4 Oknum Pegawai DLHK Kena OTT, Gubri: Melanggar Hukum akan Ditindak Tegas

Rabu, 20 Juli 2022

Gubernur Riau Syamsuar.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyayangkan kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan 4 oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau kepada pemilik lahan, di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/2022).

Gubri menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pegawai yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Seharusnya yang bersangkutan menjaga hutan, bukan sebaliknya. Perbuatan melanggar hukum ini merusak citra pegawai DLHK Riau," tegas Syamsuar, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, oknum pegawai Dinas DLHK Provinsi Riau terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polres Pelalawan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam OTT tersebut pihak Polres Pelalawan berhasil mengamankan 4 orang yang berasal dari DLHK Provinsi Riau.

"4 orang yang diamankan dari OTT tersebut, pelaku berasal dari dari DLHK Provinsi Riau," jelas Sunarto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Lanjutnya, OTT yang dilakukan oleh Polres Pelalawan terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Modusnya pelaku menangkap alat berat dengan alasan penegakan hukum karena alat berat diduga bekerja di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Setelah mengamankan alat berat tersebut, pelaku berbicara kepada korban menawarkan kasus mau diselesaikan di tempat atau dibawa ke Pekanbaru," cakapnya.

Kemudian korban mengatakan, mohon agar bisa dibantu. Lalu pelaku mengatakan kalau mau dibantu untuk diselesaikan di tempat agar menyediakan uang sebesar Rp30 juta.

"Terjadi negosiasi kemudian turun menjadi Rp15 juta. Pada hari itu juga diserahkan uang jadi sebesar Rp4 juta dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya di salah satu warung di Desa Segati Simpang Basrah Langgam KM 90," ungkapnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Pada saat korban menyerahkan uang sisanya sebesar Rp5 juta kepada pelaku korban mengatakan sisa uang sebesar Rp6 juta akan diberikan lagi pada hari itu juga," sambungnya.

"Setelah uang sejumlah Rp5 juta diserahkan korban kepada pelaku dan uang telah berpindah, pelaku langsung diamankan oleh Tim Polres Pelalawan dan langsung dibawa menuju kantor Polres Pelalawan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.