MK Minta Pemerintah Kaji Manfaat Ganja untuk Kesehatan

Rabu, 20 Juli 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai manfaat narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan. Hasil penelitian nantinya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

Hal itu ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

"Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (20/7).

Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.

Suhartoyo menjelaskan di sisi lain MK melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu yang 'secara fenomenal' menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis narkotika golongan I," ujar Suhartoyo dilansir dari Antara.

Suhartoyo mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan, sambung Suhartoyo, juga harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dengan nomor Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.