Razman Nasution Dipolisikan, Diduga Pakai Ijazah Palsu

Jumat, 29 Juli 2022

Razman Nasution.

GILANGNEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dipolisikan atas dugaan ijazah palsu. Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3875/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Iya benar ada laporan tersebut," katanya dalam keterangannya, Jumat (29/7).

Dia menerangkan, pelapor mewakili DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menduga ijazah atas nama Razman Arif Nasution yang diterbitkan oleh Universitas Ibnu Chaldun palsu. Pelapor sendiri mengklaim telah mendapat konfirmasi dari pihak Dikti.

"Pelapor ijasah diduga palsu dan surat dari Dikti. Atas kejadian maka pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam kasus ini, pelapor mempersangkakan Razman dengan Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Terpisah, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis menerangkan, DPP. KAI mendapat temuan RAN diduga telah menggunakan Ijasah palsu saat mengikuti ujian Advokat 2014 dan atau menyerahkan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI (Kongres Advokat Indonesia) pada Tahun 2014.

"Apa yang dilakukan oleh RAN, telah melanggar sistim konstitusi yang ada, KUHP, Jo. UU. Sisdiknas, Jo. vide UU.RI. No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat," terangnya.

Karena itu, DPP KAI melaporkan RAN ke Polda Metro Jaya demi menegakkan supremasi hukum, dan memberikan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijasah palsu lain.

"Agar tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang SH," tutupnya.