KPAI Luruskan Isu Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait Jadi 'Ketua KPAI'

Selasa, 30 Agustus 2022

KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)

GILANGNEWS.COM - KPAI meluruskan informasi yang menyebutkan Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto dan Arist Merdeka merupakan Ketua KPAI. Diketahui, Kak Seto dan Arist Merdeka sedang menjadi perbincangan terkait kasus Ferdy Sambo.

"Terkait beredarnya di medsos dan sebagian berita yang menyebut Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua KPAI, perlu kami sampaikan bahwa Bapak Seto Mulyadi/Kak Seto bertugas di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Bapak Arist Merdeka Sirait sering menyebut sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)," pernyataan Humas KPAI dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Humas KPAI menegaskan LPAI dan Komnas PA merupakan lembaga sosial, bukan lembaga negara. Sementara itu, KPAI merupakan lembaga negara independen.

"(KPAI) diketuai oleh Dr Susanto, MA. Semoga informasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman sebagian masyarakat," lanjutnya.

Saran Kak Seto

Sebelumnya, Kak Seto menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia di bawah 3 tahun (batita). Dia mengatakan hal itu dilakukan demi kepentingan anak tersebut.

"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini. Pernah kami sarankan pada waktu anaknya mbak Angelina Sondakh. Antara satu, sementara ibunya bisa mendapat tahanan rumah atau kedua, di tempat lembaga pemasyarakatan ya disediakan tempat yang khusus untuk bisa mengasuh bayinya. Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi dekat atau diasuh ibunya secara langsung," kata Kak Seto saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Kak Seto menjelaskan, Ferdy Sambo memiliki empat anak. Namun hanya tiga anak Ferdy Sambo yang mendapat perlindungan dari LPAI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran usianya masih di bawah 18 tahun. Sementara satu anak Ferdy Sambo yang berusia 21 tahun akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.

"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.

Komentar Arist

Arist Merdeka Sirait tampak masih ketus terhadap Kak Seto. Kali ini ia mengomentari soal Seto yang mengurusi anak Ferdy Sambo.

Arist Merdeka mengkritik langkah Kak Seto. Ia menganggap Seto sedang cari perhatian.

"Jangan pencitraan!" tegas Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Arist Merdeka punya pandangan sendiri soal anak Ferdy Sambo. Menurutnya, anak-anak Ferdy Sambo tak seharusnya menjadi fokus dari LPAI karena masih memiliki keluarga besar yang masih dapat memberikan pengasuhan dan perlindungan.

"Sebab, anak-anak Sambo bukanlah anak yatim piatu. Anak-anak Sambo anak dari keluarga besar, ada kakek dan nenek, kakak, paman dan bibi," ujar Artist Merdeka Sirait.