Kemenag Cilegon Sebut Izin Pembangunan Gereja yang Ditolak Belum Penuhi Syarat

Sabtu, 10 September 2022

Foto: Sejumlah orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten.

GILANGNEWS.COM - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Lukman Hakim, menyebut pihaknya tidak menolak pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon. Namun menurut Lukman, izin pembangunan gereja yang ditolak warga itu belum memenuhi persyaratan.

"Kemenag tidak menolak bahwa pengajuan yang diajukan panitia itu belum memenuhi sesuai dengan ketentuan PPM 08-09 Tahun 2006 itu aja," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (10/9/3022).

Lukman mengaku pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada upaya penolakan pembangunan gereja selama izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Selama itu memenuhi persyaratan (tidak akan ditolak), karena Kemenag kan menjalankan regulasi," ucapnya.

Lukman mengatakan panitia pembangunan gereja Maranatha sempat mengajukan izin pembangunan. Syarat izin itu, kata Lukman, masih belum memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006.

"Sudah (mengajukan), ya belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PBM," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon. Mereka menuntut anggota DPRD Cilegon dan Wali Kota untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Ratusan orang yang terdiri dari berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut tampak memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, Tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid adalah warkah dokumen yuridis landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang dahulu sekarang menjadi Kota Cilegon," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9).

Surat keputusan Bupati Serang itu menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah. Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

"Bahwa daerah cilegon adalah daerah para pejuang dalam merebut kemerdekaan republik Indonesia sehingga atas jasa para pejuang Paduka Presiden Soekarno memilih Kota Cilegon dari banyak daerah di negara kesatuan Republik Indonesia ini untuk membangun pabrik Baja Trikora yang saat ini di kenal dengan Pabrik PT Krakatau Steel Cilegon sebagai hadiah bagi masyarakat Cilegon yang dalam pembangunannya masyarakat kota cilegon telah banyak berkorban baik materi maupun imateri yaitu berupa kerelaan dipindahnya Pesantren pesantren besar, dan kerelaan memindahkan makam- makam para pejuang, kiyai dan ulama-ulama para leluhur masyarakat kota Cilegon," katanya.

Atas dasar hal tersebut, mereka menolak pendirian rumah ibadah di Cilegon. Mereka juga menuntut agar pemerintah membuat peraturan Wali Kota atau surat keputusan yang dapat menguatkan surat keputusan Bupati tahun 1975 tersebut.

"Segera membuat Peraturan Wali Kota (PERWAL) atau Surat Keputusan Wali Kota Cilegon untuk menguatkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189 / Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, Tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang Ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid yang berlaku mulai saat sekarang hingga berlaku sepanjang jaman," katanya.