Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Administratif Demosi Satu Tahun

Selasa, 13 September 2022

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap Bharada S alias Sadam dalam tindakan ketidakprofesionalan pada kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji dalam sidang di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9).

Diketahui jika Bharada S telah dimutasi ke bagian Yanma Polri dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri sebagaimana tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Selain sanksi administratif, Bharada S juga diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.

Sementara dalam sidang, Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bharada S adalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.

Dengan tindakan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan yang pada saat itu tengah meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, dimana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Lebih lanjut, pasal yang dilanggar Bharada S dalam kasus etik ini, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Masuk Kategori Ringan

Sejauh ini, hanya disebutkan tindakan Bharada Sadam tak terkait dengan obstruction of justice atau masuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Sebagai informasi, dalam dugaan ketidakprofesionalan di luar tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya.

Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sedangkan untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik. Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.

Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.