Tangkap 4 Tersangka Pengedar, Polisi Pekanbaru Musnahkan 4 Ribu Butir Ekstasi

Sabtu, 05 November 2022

Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba.

GILANGNEWS.COM - Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.004 butir pil ekstasi, 3.378,02 gram (3,3 Kg) serbuk ekstasi, 201,55 gram sabu, dan 1.751,4 gram (1,7kg) ganja kering.

Pemusnahan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara diblender dan ganja kering dengan cara dibakar dalam tempat pembakaran khusus.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr H Pria Budi mengatakan, seluruh narkoba ini diamankan dari empat orang tersangka, salah satunya adalah perempuan.

Keempat tersangka yakni, JRD (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai, dan F warga binaan Lapas di Pekanbaru.

"Kami bersama pihak Kejaksaan, BNN Pekanbaru, maupun pihak Lapas melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara yang pernah kita rilis sebelumnya," kata Pria Budi, Sabtu (5/11/2022).

Kata Kapolres, saat ini kasus tersebut masih dalam proses sidik dan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Apabila selesai, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sekarang lagi proses sidik, insya Allah dengan waktu yang tidak lama lagi akan kita limpahkan ke Kejaksaaan," ungkapnya.

Sebelumnya ia menceritakan, keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Senin (19/9/2022) lalu di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Tunas Jaya Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Di lokasi pertama, kata Pria Budi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4.093 butir pil ekstasi di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru yang disita dari tersangka JRD yang saat itu sedang bersama WS.

"Dari WS berhasil kita amankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 200 gram," jelas Pria Budi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.