Batas Minimum Dukungan Calon DPD RI 2.000 Orang, Penyerahan Berkas Paling Lambat Akhir Desember

Rabu, 07 Desember 2022

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mengumumkan tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Riau akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk Bakal Calon DPD.

Lanjut dia, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Riau, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

"Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT 3.906.872, Jumlah Dukungan 2.000," kata Nugroho, Rabu (7/12/2022).

Lanjut dia, metode dan proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Riau melalui nomor hape 0852-7187-8678/ 0812-7660-600 atau hadir langsung di ruangan Helpdesk KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Nomor 200 – Pekanbaru," kata dia.

Ia menambahkan, waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan sebaran pada tanggal 29 Desember 2022.