Putri Mengaku Diperkosa, Kubu Brigadir J: Itu Halusinasi dan Imajinasi Saja

Selasa, 13 Desember 2022

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

GILANGNEWS.COM - Tim Penasihat Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai keterangan Putri Candrawathi soal pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah, hanyalah halusinasi dan imajinasi.

"Maka tuduhan PC (Putri Candrawathi) hanyalah omong kosong. Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imajinasi terdakwa saja," kata Tim Penasihat Hukum, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, (13/12).

Martin meminta tuduhan pemerkosaan itu harus dibuktikan secara akurat, salah satunya dengan visum et repertum. Dia pun menantang Putri untuk menunjukkan bukti terjadinya pemerkosaan tersebut agar keterangan itu tidak hanya sepihak.

"Dalam perkara ini tidak akan pernah terbukti apa yang diklaim sepihak oleh terdakwa Putri Candrawathi. Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke Bareskrim Mabes Polri," ucap Martin.

Bila tuduhan pemerkosaan tidak bisa dibuktikan, Martin menganggap keterangan Putri hanya sebatas pembunuhan karakter terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Penganiayaan yang dituduhkan kepada almarhum Yosua oleh PC dan kawan-kawan hanyalah pembunuhan karakter yang bertujuan sebagai alasan pembenar, untuk menghabisi nyawa anak dari klien kami Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak," ujar Martin.

Pengakuan Putri Diperkosa Brigadir J

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa hingga dibanting sebanyak tiga kali oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengakuan itu sebagai respons atas pertanyaan hakim mengenai pemakaman Yosua yang disertai dengan penghormatan.

Saat hadir sebagai saksi, Putri mengaku bahwa Brigadir J melakukan pengancaman dan kekerasan seksual. Bahkan, Putri menyebut Yosua membanting dirinya sampai tiga kali. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," jelas Putri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12) kemarin.

Sambil terisak di hadapan majelis hakim, Putri mengklaim Brigadir J telah memperkosa dan mengancam dirinya. Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.

"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ujarnya.

Adapun keterangan Putri kemarin sebagai kapasitasnya selaku saksi mahkota untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.