Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Masjid Raya Senapelan

Kamis, 15 Desember 2022

Kejati Riau.

GILANGNEWS.COM - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru.

Kasi Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik tingkat ke penyidikan.

Bahkan sejumlah saksi serta alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Penyidik akan melakukan pengumpulan barang bukti untuk memperjelas dan mengarah kepada tersangkanya," kata Rizky, Kamis (15/12/2022) siang.

Dijelaskan Rizky, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, anggaran pada pekerjaan fisik Mesjid Raya Senapelan tahun 2021. Dimana Dinas Pekerjaan Umum saat itu menganggarkan dua kegiatan bernilai puluhan miliar.

Pekerjaan pertama dengan nilai pagu anggaran Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.

Sementara itu pada pengerjaan kedua membutuhkan panggung anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Diketahui pada kegiatan kedua diselimuti banyak kendala serta masalah. Pasalnya Mesjid Raya Senapelan itu terus disoroti oleh penegak hukum.

Hal itu terbukti beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.

Sewaktu penyelidikan, sejumlah orang telah diminta keterangan dalam kasus ini. Di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau serta pihak swasta yang melaksanakan proyek.

Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu. Pemugaran juga sempat menuai masalah lantaran pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.