Perusahaan Tak Ada BPJS Tenaga Kerja Bisa Kena Denda Rp 1 M

Ahad, 18 Desember 2016

GILANGNEWS.COM - Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan keselamatan karyawannya dalam bentuk asuransi bisa dikenai denda. Denda yang diberikan bahkan bisa mencapai Rp 1 miliar hingga pidana penjara delapan tahun.

"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jika karyawanya mengalami kecelakaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Supriyanto seperti dilansir Antara (18/12).

Ia memberikan contoh tentang kerugian kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, katanya ada kontraktor yang mendapat proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400 juta.

Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi kecelakaan dan menyebabkan orang terluka, bahkan ada pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi kelurga korban senilai Rp150 juta.

"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, kemudian kontraktor harus mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supri.

Editor: Atika Wulandari