SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis, Jika Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup

Senin, 29 Mei 2023

Susilo Bambang Yudoyono

GILANGNEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan tanggapan terhadap unggahan Profesor Hukum Tatanegara, Denny Indrayana, di Twitter mengenai perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup pada tahun 2024.

Melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, SBY menuliskan, "Jika apa yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana "reliable" bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia." Tulisan ini diposting pada hari Minggu, 28 Mei.

SBY mengungkapkan bahwa terkait perubahan sistem pemilu, terdapat tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas partai politik, dan pemerhati pemilu. Pertanyaan pertama yang diajukan kepada MK adalah apakah ada kegentingan dan kedaruratan yang mengharuskan perubahan sistem pemilu ketika proses pemilu sudah dimulai.

SBY menekankan bahwa Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga perubahan sistem pemilu di tengah jalan dapat menimbulkan "chaos" politik.

Pertanyaan kedua yang diajukan kepada MK adalah apakah UU Sistem Pemilu Terbuka benar-benar bertentangan dengan konstitusi. SBY mengingatkan bahwa sesuai dengan konstitusi, tugas dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan undang-undang mana yang lebih tepat, baik itu Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumen yang kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu diganti menjadi Sistem Pemilu Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

"Ketiga, penetapan undang-undang mengenai sistem pemilu seharusnya ada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Presiden dan DPR seharusnya memiliki suara dalam hal ini. Mayoritas partai politik telah menyatakan penolakan terhadap perubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Hal ini harus didengarkan," kata SBY.

SBY menjelaskan bahwa saat menyusun DCS, partai politik dan calon anggota legislatif mengasumsikan bahwa sistem pemilu tidak akan berubah dan tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan ini oleh MK di tengah jalan dapat menimbulkan masalah serius, terutama bagi KPU dan partai politik yang harus siap menghadapi "krisis" akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi "chaos" tersebut, SBY menyarankan agar pemilu tahun 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu tersebut, ia menyarankan agar Presiden dan DPR duduk bersama untuk mengevaluasi sistem pemilu yang berlaku dengan tujuan untuk memperbaikinya, dengan memperhatikan suara rakyat.

SBY berpendapat bahwa perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup di tengah jalan dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan krisis yang sulit diatasi.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai sistem pemilu seharusnya ada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah dan parlemen untuk mendengarkan suara mayoritas partai politik yang menolak perubahan tersebut.

Dengan demikian, SBY berharap agar pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka sebagai langkah menjaga stabilitas politik dan memberikan kesempatan bagi pemerintah dan parlemen untuk secara bersama-sama meninjau dan memperbaiki sistem pemilu yang ada setelah pemilu berlangsung.

SBY berharap bahwa keputusan mengenai perubahan sistem pemilu tidak diambil secara terburu-buru dan tanpa melibatkan proses yang demokratis.


Ia menekankan perlunya melibatkan Presiden, DPR, dan mayoritas partai politik dalam pengambilan keputusan terkait sistem pemilu.

Selain itu, SBY menekankan pentingnya argumen yang kuat dan konsisten untuk mengubah Sistem Pemilu Terbuka menjadi Tertutup. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat memberikan argumen yang meyakinkan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan konstitusi, mayoritas rakyat akan sulit menerima keputusan tersebut.

SBY juga menyoroti konsekuensi praktis dari perubahan sistem pemilu di tengah jalan. Menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) telah dilakukan, dan perubahan sistem pemilu dapat menimbulkan krisis dan kesulitan dalam pengelolaan pemilu oleh KPU dan partai politik. Oleh karena itu, ia mengajak untuk mempertimbangkan stabilitas dan kesiapan dalam menghadapi dampak perubahan tersebut.

Sebagai solusi, SBY menyarankan agar pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka yang telah ada, sambil membuka kesempatan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pemilu setelah pemilu berlangsung.