Abdul Khair, S.Sos
RIAU - Isu politik kembali memanas di Provinsi Riau. Gestur Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto, yang seolah ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, menuai kritik keras dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Minangkabau – Ikatan Keluarga Minangkabau (GPM-IKM) Provinsi Riau, Abdul Khair, S.Sos.
Abdul Khair meminta agar S.F. Haryanto bersikap gentleman dengan mengumumkan kepada publik apakah dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri atau belum.
Dalam siaran pers pada Senin (29/07), Abdul Khair mengungkapkan bahwa sikap jantan perlu ditunjukkan oleh S.F. Haryanto. “Kami menganggap, sikap Pj. Gubernur ini tidak jantan dan terkesan memalukan. Tidak jantan, karena dari gesturnya, dia seakan ingin maju dalam perhelatan Pilkada ini, entah sebagai Calon Gubernur Riau atau Wakil Gubernur Riau,” ujarnya.
Abdul Khair juga menegaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik, S.F. Haryanto harus tegas dalam mengambil keputusan. “Di media, dia sering kali menilai orang lain harus berlaku begini dan begitu. Akan tetapi, dalam langkahnya sendiri, dia tidak bisa tegas, maju atau tidak. Atau hanya melihat-lihat saja. Kalau dapat partai, dia maju. Kalau tidak dapat partai, dia tidak maju,” tambah lelaki Pasaman ini.
Menurut Abdul Khair, GPM-IKM memiliki tanggung jawab moral terhadap jabatan Penjabat Gubernur Riau yang dipegang oleh S.F. Haryanto. “Sejak bulan Januari-Februari 2024 lalu, GPM-IKM Provinsi Riau mengusulkan beberapa nama untuk menjadi Penjabat Gubernur Riau, di antaranya S.F. Haryanto. Dari itu, saat gestur S.F. ini mau maju, namun tidak melakukan ekspos apakah dia sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kita anggap dia tidak gentleman dan kurang patut untuk seorang pejabat pemerintah,” jelasnya.
Aturan Tegas dari Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang mengatur pengunduran diri Penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan serta mekanisme pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada, termasuk tenggat waktu yang harus diikuti.
Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Pengunduran diri harus diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj., saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin (10/6/2024).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan transparan. Pejabat yang berniat maju dalam kontestasi politik diharapkan dapat menunjukkan sikap yang sesuai dengan etika dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian kepada publik mengenai langkah politik yang akan diambil.