Mengonsumsi Ekstasi, Mahasiswi Tabrak Emak-emak Penjual Sayur hingga Tewas

Senin, 05 Agustus 2024

GILANGNEWS.COM – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di jalanan Kota Pekanbaru. Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, menjadi sorotan publik setelah menabrak dan menewaskan Ranti Marningsih, seorang penjual sayur berusia 46 tahun. Kejadian tragis ini mengungkap sisi kelam dari penggunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Peristiwa ini bermula dari ajakan teman Marisa, berinisial T, untuk karaoke di Sago016 KTV Hotel Furaya pada pukul 00.00 WIB. Di tempat itu, Marisa dikenalkan dengan narkoba jenis ekstasi oleh T dan O. Tanpa berpikir panjang, Marisa pun menerima tawaran tersebut.

"Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu yang bersangkutan ditawarkan ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," tutur Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Hingga pukul 05.00 WIB, Marisa dan teman-temannya mengonsumsi narkoba dan alkohol. Dalam kondisi mabuk, Marisa memutuskan untuk pulang dengan mengendarai mobil Toyota Raize. Tanpa disadari, di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor yang dikendarai Ranti Marningsih.

"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Jeki.

Warga yang berada di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Marisa yang masih dalam kondisi tidak sadar. Marisa kemudian diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Pekanbaru dan dibawa ke Polresra Pekanbaru.

Tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa Marisa positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Kini, pihak kepolisian sedang memburu T dan O yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut.

"Teman-temannya yang memberikan narkoba, sekarang sudah kita kejar ke tempat tinggalnya, tapi sepertinya sudah kabur sejak dapat informasi laka lantas tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria.

Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga Ranti Marningsih, tetapi juga menjadi peringatan serius tentang bahaya narkoba. Marisa, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Alvin.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya.