SIAK - Spanduk bertuliskan “Pilkada Siak Batal Demi Hukum, MK Penyelamat Kedaulatan Rakyat” tiba-tiba bertebaran di sejumlah titik Kecamatan Siak, Selasa (17/12/2024), memicu ketegangan di tengah masyarakat. Satpol PP bersama kepolisian bergerak cepat mencopot puluhan spanduk provokatif tersebut. Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, menilai aksi itu dapat memicu perpecahan dan meminta semua pihak menahan diri serta menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Situasi sekarang ini rentan terhadap gesekan, bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ya kita minta jangan ada oknum yang buat gaduh, mari hormati proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini," ujar Indra.
Dia meminta kepada masyarakat di Kabupaten Siak untuk tetap menjaga kerukunan, ketertiban dan keamanan dalam bermasyarakat. Sebab Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin namun cerminan kedewasaan demokrasi di masyarakat.
"Ya kita lihat dinamika politik di Siak ini luar biasa, perbedaan pilihan adalah hal yang wajar, jangan terpecah hanya karena perbedaan politik, karena persatuan dan kesatuan lebih penting," kata Ketua DPD II Golkar Siak itu.
Indra mengatakan, meski pemilihan telah selesai masyarakat harus tetap menghormati proses demokrasi yang tengah berjalan. Saat ini diketahui KPU Siak masih menunggu lampiran penyelesaian gugatan yang diajukan oleh Paslon 03, Alfedri-Husni di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus bijak, apapun keberatan atau ketidakpuasan yang muncul, mari kita salurkan melalui jalur yang tepat, yaitu hukum, bukan dengan cara yang bisa memicu perpecahan," tegas Indra.
Ia mengimbau para pendukung pasangan calon, simpatisan dan masyarakat luas untuk tidak terjebak dalam dinamika politik yang kontraproduktif.
"Pemasangan baliho seperti itu tidak menyelesaikan masalah, justru memancing reaksi yang dapat menciptakan instabilitas sosial. Kita semua harus menahan diri dan mengutamakan kepentingan bersama," tambahnya.
Indra mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Siak yang secara umum berlangsung aman dan damai. Namun, ia juga mengingatkan bahwa hasil Pilkada tentu tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Kabupaten Siak tidak akan maju jika kita terjebak dalam konflik. Kebersamaan kita adalah kunci untuk menghadapi tantangan masa depan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha menyampaikan spanduk yang bertebaran itu bukan lagi kewenangan Bawaslu. Namun demikian, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak spanduk-spanduk tersebut.
"Yang jelas spanduk tersebut bukan lagi domain Bawaslu," katanya.
Fadli menegaskan tidak mengetahui motif oknum yang menyebarkan spanduk itu, namun dia mengimbau khusus kepada pihak pendukung Paslon untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
"Tanpa bukti yang jelas kita juga tidak bisa menduga-duga siapa yang memasang serta apa maksudnya itu. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh ulah oknum-oknum seperti itu," tutupnya.