DPRD Pekanbaru Tekankan Profesionalisme Zarman Candra di Tengah Defisit Anggaran

Rabu, 18 Desember 2024

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM

PEKANBARU - Pasca ditetapkannya Indra Pomi Nasution sebagai tersangka oleh KPK, roda pemerintahan Kota Pekanbaru berada dalam masa transisi. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra, kini dihadapkan pada tugas berat. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, meminta Zarman menjaga profesionalisme dan fokus menyelesaikan persoalan strategis, terutama ancaman defisit anggaran yang menghantui akhir tahun ini.

"Plh Sekda harus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, terutama dalam kondisi keuangan yang defisit. Ini bukan waktu untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan kepentingan masyarakat yang harus diutamakan," ujar Azwendi, Selasa (17/12/2024).

Politikus Demokrat itu juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara Pemko Pekanbaru, Pemprov Riau, serta instansi vertikal agar kebijakan-kebijakan strategis tidak terhambat.

Penunjukan Zarman Candra, yang saat ini menjabat Kepala BPBD Pekanbaru, diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat pada Senin (16/12/2024). Dengan masa jabatan sementara selama 3 hingga 30 hari, Zarman diharapkan mampu menjawab tantangan dan menjaga stabilitas pemerintahan di tengah situasi yang penuh tekanan.

"Kesiapan Plh Sekda ini penting, termasuk dalam mendukung kerja Pj Wali Kota dan memastikan program prioritas tetap berjalan. DPRD siap mendukung penuh agar harapan masyarakat bisa diwujudkan," tegas Azwendi.

Sebagai informasi, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Zarman Candra sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako).

SK penunjukan sebagai Plh Sekdako itu diserahkan langsung oleh Roni Rakhmat ke Zarman Candra, Senin (16/12/2024).

Jabatan Plh Sekdako akan dijabat Zarman Candra selama 3 sampai 30 hari terhitung sejak SK penunjukan ditandatangani.