Sidak Tengah Malam: DPRD Pekanbaru Bubarkan Tamu Live House di Tengah Musik Menghentak

Selasa, 24 Desember 2024

Live House Pekanbaru

PEKANBARU – Suara musik keras menghentak seantero Live House, sebuah tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (24/12/2024) dini hari. Dentuman irama yang mengguncang ini menyambut rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada pukul 00.58 WIB. Tak hanya itu, pengunjung tampak asyik menikmati suasana, sementara pengisi acara masih sempat mengajak tamu untuk terus bersenang-senang.

Namun, suasana mendadak berubah. Kehadiran rombongan tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, membuat malam panjang Live House terhenti. 

Sesampainya di lokasi, Anggota Komisi 1 Aidhil Nur Putra meminta petugas keamanan untuk menyalakan semua lampu sebagai tanda kehadiran mereka, tetapi permintaan ini diabaikan. Merasa tidak dihargai, ia pun langsung meminta karyawan menghentikan musik.

"Ya, ini tidak sopan. Kita datang ramai-ramai, masak mereka tidak peduli? Musik tetap diputar sekencang-kencangnya. Luar biasa," ungkap Aidhil dengan nada kesal.

Pelanggaran Demi Pelanggaran

Memasuki lokasi, rombongan langsung memeriksa izin operasional tempat hiburan tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menyusuri bar dan tempat penyimpanan minuman beralkohol. Hasilnya mengejutkan: pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen izin lengkap, khususnya untuk minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Demi menegakkan aturan, Komisi I memutuskan untuk membubarkan para pengunjung. Satu per satu tamu mulai meninggalkan lokasi.

Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, sidak ini menemukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda), termasuk jam operasional yang melebihi batas. "Sesuai perda, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada malam minggu. Namun, di sini mereka masih beroperasi hingga pukul 01.30 dini hari," jelas Zoel, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, pelanggaran perizinan juga menjadi sorotan. "Kami mendapati beberapa pelanggaran, baik izin operasional maupun izin minuman beralkohol. Sampel minuman yang belum memiliki izin resmi juga telah kami amankan," tambahnya.

Komitmen Penegakan Aturan

Inspeksi ini menjadi cerminan tegas atas komitmen DPRD Pekanbaru dan Satpol PP untuk menindak pelanggaran aturan di tempat hiburan malam. Aidhil Nur Putra menegaskan, tempat-tempat seperti ini harus mematuhi aturan yang berlaku. "Tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Kita tidak ingin kota ini terjebak dalam pelanggaran yang terus dibiarkan," katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemilik Live House diminta untuk membawa semua dokumen perizinan ke kantor Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan hukum akan diberlakukan.

Bagi warga Pekanbaru, langkah ini adalah bentuk nyata upaya menjaga ketertiban kota, terutama menjelang pergantian tahun. "Kami ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak menjadi zona bebas pelanggaran. Pekanbaru harus tetap kondusif," tutup Zulfahmi Adrian.