
Foto : Instagram pkuclubbing
PEKANBARU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru pada Selasa (7/1/25), berlangsung panas. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Robin Eduar, rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Salah satu sorotan utama rapat ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Live House, sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pemilik Live House, Asun, turut hadir untuk memberikan keterangan. Dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa Live House tidak memiliki izin operasional yang sah sebagai tempat hiburan malam.
Hanya Berizin Restoran, Pajak Tidak Sesuai
Robin Eduar mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Live House selama ini hanya memiliki izin restoran, bukan izin tempat hiburan malam.
“Ketika kami meminta DPMPTSP untuk membuka data izin yang dimiliki Live House, ternyata mereka hanya punya izin restoran. Tidak ada izin operasional untuk tempat hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Selain itu, Live House juga ditemukan hanya membayar pajak sebesar 10 persen, sesuai izin restorannya. Padahal, sebagai usaha yang menjual minuman beralkohol, mereka seharusnya membayar pajak sebesar 45 persen.
Pelanggaran ini telah berlangsung selama tiga tahun, menyebabkan potensi kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
Pelanggaran Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol
Dalam RDP, Komisi I juga menyoroti ketiadaan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C yang seharusnya dimiliki Live House sebagai syarat untuk mengeluarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai.
“Mereka mengatakan persoalan legal ini diurus pusat. Namun, secara aturan, NPPBKC tidak bisa keluar tanpa SKPL. Ini jelas pelanggaran,” tegas Robin.
Rekomendasi Penutupan
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan penutupan operasional Live House sebagai tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.
"Jika ingin beroperasi, mereka hanya diperbolehkan buka sebagai restoran, sesuai izin yang mereka miliki, tanpa menjual minuman beralkohol," tegas Robin.
Seluruh dinas terkait yang hadir dalam RDP telah sepakat untuk mendukung langkah ini. Satpol PP juga berkomitmen melakukan pengawasan ketat.
"Mulai malam ini, Live House hanya boleh buka restoran saja. Jika mereka masih melanggar, Satpol PP akan menindak tegas, termasuk menempatkan personel di lokasi untuk memantau," tambahnya.
DPRD Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum
Robin Eduar menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen DPRD Pekanbaru dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
"Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merugikan PAD dan melanggar hukum. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan adil di Pekanbaru, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.