Viral! Skandal ASN Imigrasi Pekanbaru, Kantor Imigrasi Akhirnya Angkat Bicara

Ahad, 16 Februari 2025

KO, istri sah AN, histeris setelah mendapati suaminya bersama RA di dalam mobil. Suaminya yang diduga berselingkuh menolak keluar

GILANGNEWS.COM – Dugaan perselingkuhan dua pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, AN dan RA, yang tertangkap basah oleh pasangan sah mereka di persimpangan Jalan Soebrantas, kini memasuki babak baru. Setelah video penggerebekan viral di media sosial, pihak Imigrasi akhirnya angkat bicara.

Kasi Humas Kantor Imigrasi Pekanbaru, Baharudin, mengaku baru mengetahui kejadian ini setelah ramai diperbincangkan di dunia maya. "Ya gimana ya, bang, saya juga baru mendapatkan info ini. Saya lihat sudah viral di Instagram," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (16/2).

Baharudin menambahkan, pihaknya telah melaporkan insiden ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. "Kami akan membentuk tim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala kantor juga sudah menyampaikan informasi ini ke pimpinan di atasnya," jelasnya.

KO dan Ozi Resmi Melapor ke Polresta Pekanbaru

Sementara itu, KO—istri sah AN—bersama Ozi, suami RA, kini tengah berada di Polresta Pekanbaru untuk melaporkan kasus tersebut. Ozi membenarkan bahwa ia mendampingi KO dalam proses pelaporan.

"Saya sekarang sedang menemani KO untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terkait kasus ini. Karena objeknya sama, saya hanya sebagai saksi, sementara pelapor adalah KO," ungkapnya.

Ozi juga menyoroti status istrinya, RA, yang selain berprofesi sebagai pegawai Imigrasi, juga dikenal sebagai konten kreator untuk Bank CIMB Niaga. "Dengan perbuatannya saat ini, tentu bisa mencoreng nama baik Bank CIMB Niaga," tambahnya.

Dampak Karier dan Potensi Sanksi ASN

Kasus ini bukan hanya berdampak pada rumah tangga AN dan RA, tetapi juga berpotensi mempengaruhi status kepegawaian mereka. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.