
GILANGNEWS.COM - Di satu sisi, masyarakat Pekanbaru menyambut baik turunnya tarif parkir yang mulai berlaku tahun ini. Namun, di sisi lain, polemik di lapangan masih terjadi.
Perbedaan tarif antara yang seharusnya dibayar dengan yang diminta oleh juru parkir (Jukir) kerap membuat pengguna jasa kebingungan. Keputusan ini bukan tanpa dasar.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, apakah aturan ini sudah benar-benar berjalan sesuai harapan?
Terbitnya Perwako tersebut berdasarkan pada Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sesuai Perda itu, pada Pasal 70 ayat 3 menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Peninjauan tarif parkir tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.
Kemudian pada ayat 5 menyebutkan bahwa hasil dari peninjauan tarif tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Walikota Kota (Perwako).
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 70 ayat 3, tarif retribusi parkir itu bisa ditinjau kembali paling lama tiga tahun.
"Artinya berdasarkan Perda itu, tarif ini bisa ditinjau kembali paling lama tiga tahun dan ditetapkan melalui Perwako," ujar Edi, Minggu (23/2/2025).
Dikatakannya, Perwako ini turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan terbitnya Perwako Nomor 2 Tahun 2025 ini, maka Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025 ini, maka dua Perwako sebelumnya yang mengatur tarif layanan parkir di Pekanbaru telah resmi dicabut," jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Perwako ini berbeda dengan Perda. Menurutnya, Perda dibentuk oleh DPRD dan disetujui Walikota, sementara Perwako cukup oleh Walikota saja.
Namun Perwako yang diundangkan, tetap harus disampaikan kepada DPRD sebagai turunan dari Perda.
Diketahui, berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir di Pekanbaru mengalami penurunan. Untuk kendaraan roda 2 dari tarif Rp2.000 menjadi Rp1.000, kendaraan roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000.