
GILANGNEWS.COM - Dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau akhirnya memasuki babak baru.
Mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan mantan Bendahara, Rambun Pamenan, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Keduanya diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp1,1 miliar dalam kurun waktu 2019-2022.
Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (24/2/2025), di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Sementara itu, tim JPU memastikan bahwa surat dakwaan telah rampung dan dalam waktu dekat akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor.
Dugaan penyimpangan yang melibatkan nota fiktif dan mark-up anggaran ini bukan hanya mencoreng nama PMI Riau, tetapi juga mengkhianati amanah kemanusiaan yang melekat pada lembaga tersebut.
"Hari ini, Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara PMI Riau dari penyidik Pidsus Kejati Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Niky Junismero, Senin (24/2/2025).
Niky mengatakan, Tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. Selanjutnya, tim JPU akan melimpah berkah perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Surat dakwaan telah selesai disusun, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," pungkas Niky.
Kasus ini bermula ketika PMI Riau menerima dana hibah pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**