Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan
GILANGNEWS.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengapresiasi kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
LAMR juga mengimbau seluruh pihak untuk menerima dan menghormati Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur kebijakan ini demi menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, menegaskan bahwa keputusan ini tentunya telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya berfokus pada tarif, tetapi juga pada penataan parkir yang lebih baik.
"Itu sudah dipikirkan matang-matang oleh Wali Kota. Ini juga merupakan janji politik beliau. Namun, yang lebih penting, parkir harus ditata lebih baik, termasuk menentukan titik parkir yang diperbolehkan dan waktu operasionalnya," ujar Datuk Seri Muspidauan, Selasa (25/2).
Selain itu, ia menyoroti kesejahteraan para juru parkir (jukir). Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan sistem penghasilan yang adil, misalnya dengan menetapkan pendapatan jukir setara Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
"Jukir juga harus diperhatikan. Bagaimana atributnya agar terlihat lebih tertata, sehingga masyarakat tidak menilai parkir ini semrawut. Semuanya harus dihitung matang-matang," tambahnya.
Datuk Seri Muspidauan juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum tidak boleh dijadikan bisnis semata. Ia menekankan bahwa parkir adalah bagian dari pelayanan publik yang harus ditata dengan lebih baik agar tidak merugikan masyarakat.
Penerapan Perwako Butuh Sosialisasi
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir sudah resmi ditandatangani. Namun, penerapannya di lapangan memerlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.
"Kebijakan ini baru saja ditandatangani, jadi butuh waktu untuk penerapan di lapangan. Sosialisasi perlu dilakukan, baik kepada masyarakat maupun kepada operator parkir," kata Markarius.
Dengan adanya Perwako ini, LAMR Pekanbaru berharap seluruh pihak dapat mendukung dan menerapkannya secara konsisten, sehingga kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menciptakan sistem parkir yang lebih tertata di Kota Pekanbaru.