
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di Pekanbaru wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Peringatan tersebut disampaikan Agung setelah dirinya menandatangani surat pemberitahuan terkait kewajiban pembayaran THR bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru. Surat tersebut menjadi bentuk penegasan pemerintah agar hak para pekerja tidak terabaikan.
"Kami sudah teken surat tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi ada perusahaan swasta yang terlambat. Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan," ujar Agung, Ahad (16/3/2025).
Agung juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Pemkot Pekanbaru tidak segan mencabut izin operasional perusahaan yang abai terhadap hak karyawan.
"Kami akan tindak tegas, bahkan kami akan cabut izin perusahaannya jika tidak membayarkan THR karyawan," tegas Agung.
Untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, Pemerintah Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan diimbau agar segera melapor ke posko tersebut.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan mendapatkan hak mereka sesuai regulasi yang berlaku.