
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri
PEKANBARU — Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menargetkan peningkatan realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan ladang minyak Blok Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban defisit anggaran daerah yang saat ini mencapai Rp2,2 triliun.
"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban defisit anggaran daerah yang saat ini mencapai Rp2,2 triliun," kata Edi, Ahad (16/3/2025).
Edi menjelaskan, pihaknya sedang mencari sumber penerimaan baru untuk menekan defisit tersebut, salah satunya melalui sektor migas. Upaya tersebut melibatkan koordinasi dengan pihak PHR guna memastikan hak daerah atas PI dapat terealisasi secara optimal.
"Kami sudah melakukan hearing dengan PHR dan meminta mereka mendukung peningkatan realisasi PI 10 persen untuk daerah, guna membantu menutup defisit pada 2025," jelas Edi.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2024 terjadi overestimasi dalam proyeksi pendapatan dari PI yang ditargetkan Rp1,4 triliun, namun realisasinya belum mencapai Rp300 miliar. Hal ini berdampak pada penundaan sejumlah kewajiban pembayaran oleh pemerintah daerah.
"Realisasi PI ini tergantung profit mereka. Dengan produksi minyak Riau yang stabil di atas 160 ribu barel per hari, seharusnya pendapatan bisa lebih besar. Kami meminta PHR transparan dalam melaporkan produksi migas mereka, karena daerah memiliki hak atas PI 10 persen," tegas Edi.
Menurut Edi, langkah efisiensi anggaran pun telah dipertimbangkan, namun potensi penghematan maksimal hanya sekitar Rp800 miliar atau tiga persen dari APBD. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya penggalian dan optimalisasi sumber pendapatan baru.
"Kita tidak bisa menyerah dengan kondisi defisit ini. Jika pun efisiensi dilakukan, maksimalnya hanya Rp800 miliar atau sekitar tiga persen dari APBD. Karena itu, sumber pendapatan baru harus segera kita gali dan optimalkan," pungkas Edi.
Participating Interest (PI) sebesar 10 persen merupakan bagian yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.