Blunder Fatal! KTA Golkar SF Hariyanto Terbit Sebelum Pensiun, Ini Kata Golkar

Senin, 17 Maret 2025

Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar atas nama SF Hariyanto yang beredar luas di media sosial. Dalam KTA tersebut, SF Hariyanto tercatat memiliki NPAPG 147109 300465 0061 dengan masa berlaku dimulai pada Juli 2024.

GILANGNEWS.COM - Riak politik di Riau kembali bergemuruh saat Partai Golkar bersiap menggelar Musda setelah lebaran Idul Fitri mendatang. Kali ini, sorotan tertuju pada kemunculan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar atas nama SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau yang saat itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Isu ini memicu tanda tanya besar: bagaimana bisa seorang ASN aktif memiliki KTA partai politik?

Dari salinan KTA yang beredar, SF Hariyanto tercatat memiliki NPAPG 147109 300465 0061 dengan masa berlaku dimulai pada Juli 2024. Masalahnya, pada bulan tersebut SF Hariyanto masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, posisi yang ia emban hingga berakhir pada 15 Agustus 2024.

Setelah itu, SF Hariyanto kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Status ASN-nya baru akan dilepas pada saat penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024, saat ia resmi mengajukan pensiun untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Menanggapi isu ini, Ikhsan, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Riau, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Partai Golkar adalah partai terbuka yang menerima siapa saja untuk bergabung. "Welcome to Golkar," ujar Ikhsan dengan nada santai.

Namun, ia juga menekankan bahwa kalau mau menjadi Ketua DPD Golkar bukan perkara mudah. Ada mekanisme jelas yang melibatkan Musyawarah Daerah (Musda), pemilihan peserta dengan hak suara, serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

"Kalau soal munculnya KTA Golkar atas nama SF Hariyanto pada bulan Juli 2024, silakan ditanyakan langsung kepada orang yang membuatnya," ujar Ikhsan, diselingi tawa kecil. "Kami di Golkar tidak mempersoalkan hal-hal seperti itu."

Meski demikian, aturan hukum jelas melarang ASN menjadi anggota partai politik. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Hal ini dipertegas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa ASN yang terbukti menjadi anggota partai dapat dikenai sanksi berat.

Ikhsan sendiri mengakui bahwa ada kekeliruan fatal dalam penerbitan KTA tersebut. "Yang membuat KTA itu sangat keliru. Harusnya KTA itu dibuat setelah SF Hariyanto resmi pensiun dan tidak lagi berstatus ASN," ujar Ikhsan menyindir.

Menurut Ikhsan, seharusnya pembuatan KTA dilakukan melalui prosedur yang jelas, mulai dari pengusulan di tingkat DPD II, diteruskan ke DPD I, hingga akhirnya diterbitkan oleh DPP Partai Golkar. "Ini yang buat tanggalnya tesilap," tambah Ikhsan.

Meski diselimuti kontroversi, Ikhsan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung. "Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama membesarkan Partai Golkar," katanya.

"KTA bukan tiket instan untuk jadi ketua," tegasnya. Untuk menduduki jabatan Ketua DPD, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat, seperti pernah menjadi pengurus partai dan mengikuti pelatihan khusus.

Ikhsan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Golkar tidak menutup pintu bagi siapapun yang ingin bergabung, baik itu kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun masyarakat umum, selama memiliki komitmen untuk membesarkan partai.