Pajak Parkir Turun, Pengusaha Untung Besar, Warga Tetap Bayar Mahal

Rabu, 19 Maret 2025

Rizky Bagus Oka

GILANGNEWS.COM - Penurunan tarif pajak parkir di Kota Pekanbaru dari 30 persen menjadi 10 persen seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, masyarakat justru tetap harus membayar tarif parkir dengan biaya yang sama seperti sebelumnya. Sebaliknya, para pengusaha parkir kini menikmati keuntungan berlipat tanpa harus menurunkan tarif bagi pelanggan mereka.

Penurunan tarif pajak parkir ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini membuat para pengusaha parkir hanya perlu menyetorkan 10 persen dari pendapatan mereka ke kas daerah, berbanding jauh dengan 30 persen sebelumnya.

Nila (39), seorang warga Pekanbaru, mengaku kecewa dengan kebijakan ini. Ia menceritakan pengalamannya saat mengunjungi Mal SKA. "Sudah berkeliling mencari parkir yang kosong, tapi tidak dapat. Akhirnya keluar juga harus bayar parkir dengan tarif yang sama seperti sebelumnya. Katanya pajak parkir turun, tapi buktinya tetap saja mahal. Artinya, yang diuntungkan hanya pengusaha parkir, bukan masyarakat," keluhnya.

"UU aneh yang justru menguntungkan pengusaha parkir saja. Mestinya, aturan dibuat untuk menguntungkan masyarakat," tambah Nila dengan geram.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyoroti bahwa implementasi UU ini seharusnya membawa dampak baik bagi masyarakat.

"Jika pajak parkir turun dan menguntungkan pengusaha, mestinya mereka juga menurunkan biaya parkir bagi masyarakat. Sebab, beban pajak yang mereka tanggung kini lebih ringan," ujarnya.

Bagus menilai jika belum ada penurunan tarif parkir, maka pengusaha belum menjalankan semangat yang diharapkan dari kebijakan tersebut.

"Kami tidak bisa mencampuri ranah kebijakan yang sudah diundangkan. Namun, pengusaha seharusnya memahami bahwa layanan parkir ini adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat yang terus dirugikan," tegasnya.

Ia pun mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak hanya mengandalkan sektor pajak parkir sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PAD kita bukan hanya parkir. Kita terlalu lama terbuai dengan besarnya pendapatan dari pajak parkir. Sekarang Bapenda harus jemput bola untuk mencari potensi PAD lainnya. Banyak sektor yang berpotensi besar, seperti PBB dan BPHTB, yang selama ini kurang optimal karena banyaknya kebocoran. Ini yang harus segera ditingkatkan," jelas Bagus.

Penurunan pajak parkir yang seharusnya meringankan beban masyarakat kini justru menjadi polemik. Warga berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas agar kebijakan ini tidak hanya menjadi keuntungan sepihak bagi para pengusaha.