Mudik Lebaran 2025: Kendaraan Berat Dilarang Melintas, Ini Daftar yang Dikecualikan

Jumat, 21 Maret 2025

GILANGNEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini mulai diterapkan pada H-3 Lebaran, yakni 28 Maret, hingga H+3 atau 4 April 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi saat puncak arus mudik.

"Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," ujar Kombes Pol Taufiq, Kamis (20/3/2025).

Meski demikian, tidak semua kendaraan sumbu tiga akan dilarang melintas. Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, serta barang kebutuhan pokok lainnya.

"Kami memahami bahwa distribusi kebutuhan pokok harus tetap berjalan lancar. Oleh karena itu, kendaraan yang membawa barang vital akan tetap diperbolehkan beroperasi," jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat di jalur-jalur utama yang menjadi jalur mudik. Para pengemudi kendaraan berat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mereka guna menghindari dampak dari pembatasan ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama periode mudik Lebaran," kata Taufiq.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan arus mudik di wilayah Riau dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman.