THM Nekat Buka saat Ramadan, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kinerja Satpol PP

Sabtu, 22 Maret 2025

GILANGNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, mengungkapkan kegeramannya terhadap masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadan. Padahal, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penutupan THM selama Ramadan.

"Sampai hari ini, Ramadan ke-22, saya melihat masih ada tempat hiburan malam yang buka seperti tempat billiard, karaoke, hingga panti pijat. Tadi malam saya turun langsung ke lapangan dan mendapati ada satu hingga dua tempat di daerah pemilihan saya (Limapuluh-Sukajadi-Pekanbaru Kota) yang tetap beroperasi. Di daerah Panam, saya melihat ada tiga tempat yang buka," ujar Zahirsyah, Sabtu (22/3/2025).

Zahirsyah mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan pihak Satpol PP.

"Jujur, sudah seminggu lebih saya laporkan bahkan berulang kali saya sampaikan kepada Kasatpol PP. Jawabannya selalu 'oke siap, oke siap', tapi sampai sekarang THM itu masih beroperasi. Saya bingung kenapa Satpol PP dengan personel yang mencapai 500 orang belum menertibkan tempat-tempat tersebut," keluhnya.

Zahirsyah menilai hal ini menunjukkan kurangnya ketegasan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas selama Ramadan 1446 H/2025 M.

"Kalau dilihat di media sosial, Kasatpol PP tampak aktif. Tetapi kenapa saat berhadapan dengan THM yang jelas-jelas melanggar aturan tidak ada tindakan tegas? Sudah kami laporkan berulang kali, tetapi tidak ada hasilnya," tegas Zahirsyah.

Ia pun menyoroti kinerja Zulfahmi Adrian sebagai Kasatpol PP Kota Pekanbaru yang dinilai belum maksimal dalam menertibkan THM yang tetap beroperasi selama Ramadan.

"Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas sebagai penegak perda, masih banyak orang yang bisa melakukannya. Kami berharap Wali Kota Pekanbaru dapat segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP," ujarnya.

Zahirsyah juga menduga adanya pihak tertentu yang membekingi tempat-tempat hiburan tersebut sehingga tetap beroperasi meski sudah ada larangan resmi.

"Pak Kasatpol PP sempat turun langsung, tapi THM itu tetap buka. Kalau hanya diingatkan tanpa ada sanksi tegas, percuma saja. Wajar jika timbul pertanyaan di masyarakat, kenapa THM itu seolah kebal hukum dan tak kunjung ditutup," pungkasnya.