
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra
GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra memberikan apresiasi atas kinerja Kasatpol PP Pekanbaru yang telah menertibkan bando dan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Menurut Andry Satpol PP Pekanbaru telah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan bando dan reklame ilegal yang merusak estetika kota.
tindakan tegas ini sangat diperlukan untuk mengembalikan keindahan kota yang sebelumnya dirusak oleh maraknya bando dan reklame ilegal.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Kasatpol PP Pekanbaru yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan bando dan reklame ilegal ini. Penertiban ini penting karena selain melanggar aturan, bando dan reklame tersebut juga membahayakan masyarakat," ujar Andry Saputra.
Andry menambahkan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen dari Satpol PP Pekanbaru dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan yang mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.
"Kami di DPRD siap mendukung penuh langkah ini agar wajah Pekanbaru menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat," tegas Andry.
Penertiban dilakukan karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan serta Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah menertibkan bando dan reklame ilegal yang merusak estetika kota.
"Penertiban sudah kita mulai sejak 7 Maret lalu sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru dan instruksi Presiden," kata Zulfahmi, Jumat (21/3/2025).
Dalam tahap awal, empat bando dan empat reklame telah ditertibkan. Penertiban dilakukan malam hari oleh tim gabungan. Empat bando yang dipotong berada di Jalan Riau (2 unit), Jalan Harapan Raya, dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Empat reklame lainnya ditertibkan karena menutupi pandangan di Jalan Soekarno-Hatta.
"Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang melibatkan Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat, dan Kabag Hukum. Total ada sekitar 350-400 bando dan reklame yang akan kami tertibkan," ujar Zulfahmi.
Penertiban ini menargetkan bando dan reklame yang izin operasinya telah habis, tidak berizin, atau membahayakan masyarakat.