
Fitria Nengsih, mantan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, saat mendengarkan vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/3/2025).
GILANGNEWS.COM — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Fitria terbukti melakukan korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada tahun 2022 hingga 2023.
Ketua majelis hakim, Jonson Parancis, dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/3/2025) menyatakan Fitria terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jonson saat membacakan vonis.
Selain hukuman penjara, Fitria juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baik pihak Fitria melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Fitria dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, dengan subsider kurungan 4 bulan jika tidak dibayarkan.
Korupsi Rp 17,2 Miliar
Dalam persidangan terungkap bahwa Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti saat itu, Muhammad Adil, melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari setiap pencairan UP dan GU di 36 organisasi perangkat daerah (OPD) di Meranti.
Pemotongan ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 17,28 miliar. Rinciannya, pada 2022 sebesar Rp 12,81 miliar dan pada 2023 sebesar Rp 4,97 miliar. Uang hasil pemotongan tersebut diterima oleh Fitria dan Muhammad Adil dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran masing-masing OPD.
Kasus Suap Sebelumnya
Vonis ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023, Fitria dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta. Suap tersebut diberikan agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) yang dipimpin oleh Fitria terpilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis yang dibiayai Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022.
Fitria diketahui merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri dari Muhammad Adil. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan majelis hakim yang diketuai Mardison pada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Pihak KPK menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.