
GILANGEWS.COM - Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risnandar bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, kini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).
Dengan pelimpahan ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (2/12/2024). Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.
Ketiga tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024. Risnandar sendiri diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tessa mengungkapkan, pasca-OTT, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti tambahan. Lokasi tersebut meliputi 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen penting, barang elektronik, perhiasan, sepatu, tas mewah sebanyak 60 unit, uang tunai Rp1,5 miliar, serta 1.021 Dolar Amerika Serikat.
"Kami terus mendalami apakah ada indikasi tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan kasus ini," ujar Tessa.
Saat ini, KPK mengimbau kepada semua pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk bekerja sama dan memberikan keterangan demi kepentingan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.