
GILANGNEWS.COM — Kepolisian mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial MS (29), yang diduga kuat menjual sabu kepada pelaku tak dikenal yang mengacak-ngacak Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Insiden ini sempat menghebohkan publik setelah video kondisi ruang kelas yang berantakan viral di media sosial.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan terhadap MS dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (8/4/2025). Saat ditangkap, MS diketahui menyimpan 1,41 gram sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas sandang berwarna biru.
"MS mengaku telah mengedarkan narkotika di wilayah tersebut sejak enam bulan terakhir," ujar Kombes Putu saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).
Penangkapan MS merupakan respons atas kehebohan yang terjadi dua hari sebelumnya. Pada Senin (6/4/2025), warga Langgam digegerkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan ruang kelas TK dalam keadaan berantakan. Di dalam kelas ditemukan botol minuman keras serta bong, alat isap sabu, yang diduga digunakan oleh orang tak dikenal (OTK).
BERITA TERKAIT : TK Negeri di Pelalawan Dirusak OTK, Ditemukan Botol Miras dan Alat Hisap Sabu
Kombes Putu menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu yang dikonsumsi oleh pelaku di lokasi tersebut diduga berasal dari MS.
“Pelaku yang mengonsumsi dan merusak TK masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, MS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JT, yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ujar Putu.
Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran sabu di wilayah Langgam, serta menelusuri kemungkinan tempat umum lain yang dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara.