
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz
GILANGNEWS.COM - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait agar tidak mematok tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang berpengahsilan rendah (MBR).
Imbauan itu berkenaan dengan intruksi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan penghapusan retribusi PGB dan BPHTB untuk pemerintah daerah.
"Jika ada yang mematok tarif BPHTB dan PBG untuk perumahan subsidi, itu jelas keliru. Apalagi sudah ada regulasi tegas dari pemerintah pusat," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Rabu (23/4/2025).
Terkait imbauan itu pula, dia menjelaskan agar jangan sampai persoalan pematokan itu menjadi permasalahan baru. Apalagi sudah jelas, ada sanksi tegas bagi Pemda setempat yang melanggar intruksi tersebut.
"Apalagi rumah subsidi inikan memang untuk masyarakat kecil berpenghasilan rendah. Kenapa di subsidi karena ada kriteria nya. Apalagi sekarang ini pemerintah tengah menggalakkan program 3 juta rumah," ungkapnya.
Kemudahan bagi MBR kata dia, bahkan dipermudah saat ini. Selain itu bagi masyarakat ekonomi ke bawah yang penghasilan nya rendah itu disubsidi utk 1 rumah saja.
"Orang tidak punya rumah dan ada dukungan dari pusat, jangan sampai nanti daerah mempersulit atau mematok lagi," pintanya.
Untuk diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan dalam SKB 3 menteri yang ditetapkan pada 25 November 2024.
Bagi pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut, akan dikenai sanksi berupa surat teguran.