Penertiban Reklame Ilegal di Pekanbaru: 80 Tiang Sudah Dipotong

Kamis, 24 April 2025

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban atau memotong tiang reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik strategis, terutama di jalan protokol Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sudah memotong 80 tiang reklame berbentuk bando ataupun tiang-tiang yang berdiri tanpa izin dan izin yang sudah kadaluarsa.

“Hingga 22 April 2025, kita sudah melakukan penertiban tiang reklame sebanyak 80 tiang, khususnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Sebagian ada dipotong tim penataan Satpol PP, sebagian lagi dipotong mandiri oleh pemilik tiang reklame,” ungkap Zulfahmi, Kamis (24/4/2025).

Kata Zulfahmi, saat ini pihaknya masih melanjutkan penerbitan di tiang-tiang yang terlewatkan. Namun, tahap pertama di Jalan Sudirman sudah rampung.

“Saat ini kita fokus pada prioritas kedua, seperti tiang reklame yang berukuran kecil namun melanggar aturan dan tidak membayar pajak,” tambahnya.

Ia mengungkapkan selain di Jalan Sudirman, dua bando di Jalan Riau juga sudah ditertibkan. Tinggal di Jalan Subrantas Panam, Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad, Harapan Raya, Diponegoro, Seokarno Hatta dan SM amin.

“Ke depan kami akan lakukan himbauan kepada pemilik untuk mengurus izin terlebih dahulu, kemudian membayar pajak. Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak, kita minta mereka potong sendiri,” tegasnya.