Perusahaan Tour & Travel di Pekanbaru Diduga Tahan Ijazah, Disnakertrans Bertindak

Jumat, 25 April 2025

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru.

Sebanyak 12 mantan karyawan yang menjadi korban telah dimintai keterangan oleh Disnakertrans Riau di kantor mereka yang berlokasi di Jalan Pepaya, Pekanbaru, pada Kamis (24/4/2025).

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pertemuan dengan para mantan karyawan ini merupakan langkah konkret setelah kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan telah memberikan keterangan detail kepada pengawas Disnakertrans dan dibuatkan berita acara pemeriksaan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu. Rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut," kata Boby kepada awak media.

Boby juga mengungkapkan bahwa saat pertemuan berlangsung, pihaknya sempat melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan.

"Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas," tuturnya.

Terkait informasi mengenai dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp5 juta oleh perusahaan kepada mantan karyawannya untuk mengambil kembali ijazah mereka, Boby mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.

"Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi," sebutnya.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan sidak mendadak ke perusahaan tour & travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, pada Rabu (23/4).

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. "Penahan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mereka susah untuk melamar pekerjaan di tempat lain," tegas Wamenaker.

Setelah berupaya beberapa kali untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan namun tidak berhasil, Wamenaker akhirnya meninggalkan lokasi dan memerintahkan Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, yang turut mendampingi, untuk tetap menunggu hingga pimpinan perusahaan bersedia menemui.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada 12 ijazah mantan karyawan yang ditahan," sebut Wamenaker.

Langkah tegas Disnakertrans Riau ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para mantan karyawan dan memberikan efek jera kepada perusahaan yang melakukan praktik serupa, demikian dilansir dari Media Center Riau.