
GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang tengah melakukan pesta sabu-sabu di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari tangan ketiga pelaku masing-masing berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44) serta NR alias Rahman (32). Satu diantaranya residivis yang baru keluar dari lapas Pekanbaru.
Ketiganya ditangkap beserta barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 5,3 gram serta alat hisap sabu.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial dikonfirmasi wartawan melalui kanit reskrim, iptu Dodi Vivino, Sabtu (26/4/2025) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wib, di sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan tepatnya di belakang toko Berastagi Bakery Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, tengah terjadi pesta serta transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut saat sedang asik menikmati sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, di kamar tidur dari tangan tersangka EF kita berhasil menemukan 20 paket kecil sabu siap edar," kata Iptu Dodi Vivino.
Saat diintrogasi tersangka WS alias Wira mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
"Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak ke rumah tersangka Wira dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 0,5 Gram," katanya.
Kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Di hadapan penyidik ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R (dpo) yang saat ini masih kita buru," kata Iptu Dodi.
Dari penangkapan ini, terungkap bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik tersangka WS alias Wira, sementara peran tersangka EF dan NR hanya membantu mengedarkan sabu tersebut.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ulasnya.