Korban Penahanan Ijazah di Pekanbaru: Ikhsan Dipaksa Bayar Rp 2,5 Juta untuk Ambil Ijazah

Ahad, 11 Mei 2025

GILANGNEWS.COM - Korban penahanan ijazah PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) Pekanbaru, Ikhsan Akmal, mencoba membuka diri kepada awak media atas kejadian yang dia alami saat akan menebus ijazah yang ditahan oleh pihak perusahaan.

Setelah sekitar kurang lebih 3 tahun dia mengundurkan diri di perusahaan ekspedisi waralaba Lion Parcel dibawah PT MSL, pihaknya mencoba berjuang agar ijazah yang ditahan dapat kembali.

Ikhsan mendatangi kantor tempat dia bekerja dulu yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Jalan Ikhsan berjuang, terhenti sejenak. Saat mengetahui, pihak manajemen yang mengurus penahanan ijazah sedang tidak berada di tempat dan melaksanakan pekerjaan diluar.

"Saya disuruh buat janji.  Orang yang yang nahan ijazah lagi diluar kota. Menunggu selama seminggu," ujar Ikhsan, kepada Wartawan, Minggu (11/5/2025).

Sepekan berlalu, Ikhsan akhirnya kembali mendatangi kantor tersebut dan menjumpai pihak manajemen yang menahan ijazahnya.

Ikhsan mengaku kaget, karena dia harus membayar denda karena mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja selesai.

"Saya disuruh untuk membayar denda pinalti sesuai perjanjian kontrak sebesar Rp 5 juta. Saya coba nego untuk pinalti dan saya disuruh bayar pinalti setengah dari kontrak saya Rp 2,5 juta. Dan disuruh 2 minggu lagi datang," ujar Ikhsan.

Ikhsan pulang ke rumah dan melaporkan hal itu kepada ibunya. Dihadapan sang ibu, Ikhsan sebut ijazah bisa diambil dengan syarat membayar denda pinalti. Kepada media, Ikhsan bercerita pekerjaan sang ibu saat ini hanya sebagai penyapu jalan.

Oleh sang ibu, akhirnya memutar otak untuk mencarikan uang pembayaran tersebut. Berharap, ijazah anaknya dapat kembali ditangan meski harus berhutang kepada orang lain.

Dua pekan berlalu, kembali Ikhsan mendatangi kantor tempat dia bekerja dengan membawa uang Rp 2,5 juta agar ijazahnya dikembalikan.

Dikantor PT MSL Pekanbaru, tidak hanya menyerahkan uang Rp 2,5 juta, Ikhsan dimintai fotocopy KTP dan fotocopy ijazahnya sebagai bukti pengambilan ijazah yang dia minta dan dipaksa meneken surat pernyataan lantaran berhenti bekerja karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

"Memang saya dan kakak saya waktu ke kantor itu tidak sempat merekam pembayaran itu, karena saya buru-buru ada panggilan kerja di tempat yang baru," ungkap Ikhsan.

Dia berharap, kasus penahanan ijazah ini mendapat perhatian dari negara. Terutama kata dia, Menteri Tenaga Kerja, Polda Riau dan Gubernur Riau serta Disnakertrans Riau.

"Harapan saya uang nego 2,5 juta yang saya berikan ke perusahaan penahanan ijazah itu dapat dikembalikan. Saya minta tolong sama pak Wakil Menteri dan pak Kapolda Riau. Karena uang itu ibu saya dapatkan dengan berhutang ke orang lain. Ibu saya susah, cuma penyapu jalan," katanya dengan nada bergetar.

Sebelumnya, Owner PT MSL, Santi, dihubungi Wartawan, membantah tudingan yang di alamatkan kepada dirinya. Santi tidak ingin berkomentar dan menyerahkan hal itu ke Disnakertrans Riau.