Ranperda LKK Pekanbaru Dibahas, DPRD Minta Masukan dari RT, RW, dan Lembaga Kelurahan

Kamis, 15 Mei 2025

Syafri Syarif SE

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kepada DPRD Kota Pekanbaru.

Ranperda tersebut diajukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/5/2025) lalu dan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan dari tingkat paling dasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKK, Syafri Syarif SE, menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur pembentukan, mekanisme pemilihan, serta tata kerja berbagai lembaga sosial yang berperan di tingkat kelurahan.

"LKK ini mencakup Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, Karang Taruna, Posyandu. Semua akan diatur agar selaras dengan kebutuhan kekinian," ujar politisi Partai Golkar itu kepada gilangnews.com, Kamis (15/5/2025).

Menurut Syafri, pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat basis sosial masyarakat. Dengan regulasi yang lebih modern dan partisipatif, LKK diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga di lingkungan masing-masing.

Dalam proses penyusunan Ranperda, DPRD berkomitmen untuk melibatkan seluruh elemen LKK yang aktif di kelurahan. Syafri menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak akan dilakukan secara sepihak.

"Kita akan minta masukan dari seluruh LKK agar aturan yang nanti ditetapkan benar-benar sesuai dengan harapan mereka dan dapat dijadikan acuan yang aplikatif di lapangan," katanya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat sejak dari tingkat kelurahan agar pembangunan yang dijalankan pemerintah tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan nyata warga.

"Setiap kelurahan memiliki dinamika yang berbeda. Karena itu, Ranperda ini akan menjadi jembatan agar suara masyarakat di tingkat bawah bisa terakomodasi dan berkontribusi dalam arah pembangunan kota," ujar Syafri.

Jika disahkan menjadi peraturan daerah, Ranperda LKK ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi kelurahan untuk mengembangkan program-program berbasis kebutuhan warga, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.