
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo
GILANGNEWS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, berkas Ranperda yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ATR/BPN, dikembalikan lagi.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya telah bubar karena banyaknya anggota DPRD yang lama tidak terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif 2024 lalu. Karena itu, Bapemperda DPRD Riau mengambil alih tugas tersebut.
Sunaryo menyebut, fokus utama Bapemperda kini adalah menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan masyarakat dengan kawasan hutan. Selain itu, penyelesaian Ranperda RTRW ini juga menjadi prioritas karena sudah lama tertunda dibanding daerah lain.
Dikatakannya, salah satu kendala utama dalam Ranperda ini adalah masalah sertifikat tanah masyarakat yang masuk kawasan hutan. Pasalnya, banyak warga yang memiliki sertifikat tanah namun kini tidak bisa digunakan karena lahannya masuk dalam kawasan hutan.
"Tentu kasihan masyarakat kita, punya sertifikat tapi tidak bisa digunakan," ujar Sunaryo, Rabu (21/5/2025).
Saat ini, kata Sunaryo, Bapemperda telah mengumpulkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Riau terkait tumpang tindih ini. Kemudian Bapemperda juga tengah memanggil perwakilan dari 12 kabupaten/kota di Riau untuk membahas masalah tersebut.
"Sementara ini, sudah ada 9 kabupaten/kota yang kita panggil. Tinggal tiga lagi, tiga daerah itu Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul) dan Kuantan Singingi (Kuansing), dan mereka juga akan segera dipanggil," ungkapnya.
Setelah data tumpang tindih terkumpul, lanjut Sunaryo, Bapemperda akan langsung menyampaikannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya, Kementerian dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan tersebut.
"Yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah SK dari Kemenhut. Ini harapan kita. Hari ini kita fokus mengembalikan hak masyarakat supaya sertifikat itu berlaku lagi," sebutnya.
Ia menyatakan, berdasarkan data yang lama ada sekitar 130 ribu hektare lebih luas lahan masyarakat yang tumpang tindik dengan kawasan hutan. Ia bahkan memperkirakan jumlah luasan tanah masyarakat ini akan terus bertambah seiring data yang baru.
Pihaknya bersama anggota DPRD Riau sepakat agar lahan masyarakat ratusan ribu hektare masuk kawasan hutan ini dapat dikembalikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat setempat bisa memanfaatkannya.
"Bagaimana pun mereka masyarakat kita, kalau itu dimasukkan dalam kawasan hutan, masyarakat setempat tidak bisa apa-apa," jelasnya.