Sadis! Pasutri di Kuansing Aniaya Balita Hingga Tewas, Polres Ungkap Kasus dalam 3 Jam

Sabtu, 14 Juni 2025

GILANGNEWS.COM - Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia.

Perlakukan sadis itu dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Kuantan Tengah, YP (24) dan suaminya AYS (28) terhadap ZR, bocah perempuan yang masih berusia dua tahun.

Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap ZR berulang-ulang dalam rentang waktu tiga pekan, dimulai Jumat 23 Mei 2025 hingga Selasa 10 Juni 2025.

Kedua tersangka dalam tindakannya sempat mengikat kaki, tangan dan mulut korban. Hasil pemeriksaan, korban ZR mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki.

"Dalam waktu tiga jam usai laporan diterima, pelaku berhasil kita amankan," papar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, Kasi Humas Iptu A Razak dan Kadis Sosial Kuansing Erdiansyah, Sabtu (14/6/2025) di Mapolres Kuansing.

Menurut Kapolres Angga Febrian Herlambang, kejadian ini bermula pada 23 Mei 2025 sekira pukul 11.37 WIB, tersangka YP menghubungi ibu korban ISD (21) meminta untuk mencarikan pekerjaan untuknya.

Lalu ISD menawarkan tersangka YP yang juga temannya itu agar dia bisa menjadi pengasuh anaknya.

YP pun setuju. Maka pada 23 Mei 2025 sekira pukul 16.50 WIB, ISD mengantarkan kedua orang anaknya ZR (2 tahun) dan KZ yang masih berumur dua bulan ke rumah kontrakan YP, di sebuah desa di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

ISD ibu korban memberikan upah Rp1.200.000, untuk mengasuh anaknya selama satu bulan dan setelah itu sekitar pukul 20.00 WIB, ISD pulang ke rumahnya menitipkan kedua orang anaknya kepada YP.

Lalu tiga hari kemudian, ISD datang ke kontrakan YP untuk menjenguk anaknya dan sekalian mengantarkan keperluan anaknya seperti susu, dan pampers.