Dokter Jujur Dipenjara? Dr. Arnaldo Dipidanakan Padahal Tak Terima Uang Sepeserpun

Jumat, 20 Juni 2025

H. Suharmansyah, SH, MH

GILANGNEWS..COM – Satu lagi kisah pilu datang dari dunia pelayanan publik. Seorang dokter spesialis penyakit dalam, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, yang juga mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, harus menghadapi proses hukum yang penuh kejanggalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pidana hanya karena menjalankan tugas kelembagaan yang tidak memberikan keuntungan pribadi sedikit pun.

Dokter Arnaldo dilaporkan oleh CV. Batu Gana City atas dugaan penipuan dalam tiga proyek pembangunan rumah sakit. Padahal, seluruh pekerjaan tersebut telah selesai secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Ini bukan soal penipuan, ini murni kendala anggaran dan birokrasi. Tapi klien kami malah ditahan seolah-olah penjahat,” ujar H. Suharmansyah, SH, MH, salah satu penasihat hukum dr. Arnaldo.

Proyek Sudah Rampung, Pembayaran Tertunda

Kasus ini bermula dari lima proyek infrastruktur di RSD Madani sejak 2022. Dua proyek sudah lunas dibayar menggunakan anggaran BLUD, sementara tiga proyek lainnya termasuk renovasi gedung dan rehabilitasi ruang vital rumah sakit  belum dibayarkan karena keterbatasan anggaran, bukan karena ada indikasi niat jahat.

Yang mengherankan, kendati semua pekerjaan dilandasi SPK resmi dan kebutuhan medis mendesak (life saving), dr. Arnaldo tetap diseret ke meja hijau dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Beliau tidak menerima keuntungan pribadi. Uangnya belum dibayar, malah dipidanakan,” tegas H. Suharmansyah, SH, MH

Birokrasi dan Politik Dianggap Jadi Biang Masalah

Tim hukum menduga kriminalisasi ini berkaitan erat dengan dinamika politik dan perubahan kekuasaan di Pemko Pekanbaru. Setelah pergantian walikota dan penangkapan Pj Walikota terdahulu, posisi dr. Arnaldo dicopot, dan anggaran yang sudah diajukan tak kunjung disetujui.

Anehnya, meski Pemko Pekanbaru sendiri telah menggelar rapat bersama vendor untuk mencari solusi pembayaran, CV. Batu Gana City justru tidak hadir dan memilih melaporkan kasus ini ke ranah pidana.

“Persoalan ini seharusnya dituntaskan secara administratif atau perdata, bukan dengan memenjarakan pejabat yang menjalankan fungsinya,” ujar H. Suharmansyah, SH, MH

Hukum Dipertanyakan: Dokter Dipenjara, Pekerjaan Masuk Aset Negara

Tim kuasa hukum menyayangkan penegakan hukum yang terkesan serampangan. Mereka menilai ada penyalahgunaan hukum pidana atas urusan administrasi keuangan daerah. Bahkan, secara substansi, unsur penipuan yang mensyaratkan adanya niat jahat dan penguasaan secara melawan hukum sama sekali tidak terpenuhi.

Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan pihak pelapor sendiri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara No. 115/Pdt.G/2025/Pn Pbr membuktikan bahwa substansi perkara adalah utang-piutang kelembagaan, bukan penipuan.

Desakan Nasional untuk Intervensi Keadilan

Atas kejanggalan ini, tim kuasa hukum dr. Arnaldo telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami minta perkara ini diawasi ketat. Kalau perlu, lakukan penyadapan terhadap komunikasi Jaksa, Hakim, dan Pengacara Pelapor. Kami curiga ada skenario besar di balik kriminalisasi ini,” kata H. Suharmansyah, SH, MH

Kemanusiaan dan Akal Sehat Dipertaruhkan

Publik kini mempertanyakan, apakah ini cara negara memperlakukan dokter yang mengabdi dalam sistem pelayanan publik? Apakah pejabat yang tak mencuri tapi tak mampu membayar tagihan akibat anggaran macet layak dipenjara?

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap kepala dinas, direktur rumah sakit, bahkan camat pun bisa masuk bui hanya karena kondisi keuangan daerah tidak bisa memenuhi kewajiban.