
Muflihun SSTP MAP (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf SH(kanan), saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Muflihun mengajukan diri sebagai whistleblower terkait dugaan kasus korupsi di DPRD Riau.
GILANGNEWS.COM - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Muflihun melakukan konsultasi hukum dengan niat menjadi pelapor (whistleblower) dalam dugaan kasus korupsi yang selama ini membelit lingkungan legislatif di Bumi Lancang Kuning.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Muflihun untuk membuka tabir dugaan penyimpangan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021 yang sempat menyita perhatian publik Riau.
“Klien kami datang ke KPK sebagai wujud itikad baik untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini hanya diarahkan padanya seorang. Padahal, ada aktor-aktor lain yang juga patut dipertanyakan keterlibatannya,” ujar Ahmad Yusuf, S.H., kuasa hukum Muflihun, usai pertemuan di gedung KPK.
Yusuf menambahkan, sejak mencuatnya pemberitaan pada pertengahan 2024 lalu, Muflihun kerap dikaitkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Namun menurutnya, realitas yang terjadi jauh lebih kompleks.
"Banyak permintaan dana yang diluar anggaran, baik dari oknum legislatif, pejabat, maupun aparatur penegak hukum," kata Yusuf.
Beban moral dan tekanan struktural selama menjabat sebagai Sekwan, kata Yusuf, membuat kliennya terpaksa menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan nonformal, seperti kebutuhan acara instansi, THR, hingga sumbangan kegiatan. Bahkan, beberapa staf disebut ikut urunan, dengan dana yang bersumber dari usaha pribadi seperti kos-kosan, bengkel, dan showroom kendaraan.
Sementara itu, Saidi Amri Purba, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya menegaskan bahwa Muflihun siap membantu aparat penegak hukum untuk membuka persoalan ini secara terang dan menyeluruh.
“Ada semacam kotak pandora yang belum dibuka sepenuhnya. Selama ini hanya nama Muflihun yang disebut dalam pemberitaan, terutama menjelang momentum politik lokal,” ujarnya.
Langkah menuju KPK ini bukanlah yang pertama. Pekan lalu, Muflihun juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta jaminan keamanan dalam proses pelaporan.
Dalam pernyataannya, Muflihun menyatakan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan dengan adil dan proporsional. “Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan lari dari proses hukum. Justru saya ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat,” tegasnya.
Muflihun yang pernah tercatat sebagai calon Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada serentak 2024. Namanya sempat menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi SPPD mencuat dan media kerap memposisikannya sebagai satu-satunya tokoh yang terlibat.
Selain Ahmad Yusuf dan Saidi Amri, tim kuasa hukum Muflihun juga terdiri dari Weny Friaty, S.H., Khairul Ahmad, S.H., M.H., dan Robiah, S.H.