
GILANGNEWS.COM — Kepolisian Sektor Mandau berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual terhadap seorang perempuan muda, yang terjadi di wilayah Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban dipaksa berhubungan badan oleh seorang guru spiritual atas dalih penyembuhan guna-guna.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Mandau AKP Pimadona, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Ahad (29/6/2025).
“Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sangat serius karena menyangkut pelecehan dengan kedok pengobatan,” jelas AKP Pimadona.
Peristiwa ini bermula pada 6 Juni 2025, saat korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah pelaku Zamzami (42) di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk menjalani pengobatan impotensi. Pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual menyarankan suami korban untuk menginap selama proses penyembuhan.
Namun, setelah 12 hari, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia mengatakan bahwa penyakit suami korban disebabkan oleh guna-guna yang justru melekat pada diri korban, dan satu-satunya cara penyembuhan adalah dengan melakukan “ritual hubungan badan” dengan dirinya. Ironisnya, sang suami justru menyetujui permintaan tersebut karena percaya dengan sang guru.
Korban akhirnya menjadi korban kekerasan seksual pada 20, 21, dan 22 Juni 2025, hingga akhirnya dijemput oleh pihak keluarga karena merasa curiga.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat. Pelaku utama, Zamzami, diamankan pada 27 Juni 2025, sedangkan pelaku kedua, Rizki Ramadhan (28)—yang diduga turut berperan dalam membujuk korban—diamankan sehari setelahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa potong pakaian korban, termasuk pakaian dalam dan jilbab yang digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban, serta pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku.
Kapolres Bengkalis, melalui Kapolsek Mandau, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi dengan modus manipulatif dan mengatasnamakan kepercayaan atau agama.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tindakan seperti ini sangat merusak moral dan harus dihentikan,” tegas AKP Pimadona.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet ramai-ramai menyerukan keadilan bagi korban dan mendesak agar pelaku dihukum maksimal. Tagar #HukumBerat dan #StopPelecehanBerkedokAgama menjadi trending lokal di berbagai platform digital.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan nonmedis atau spiritual yang tidak logis dan tidak memiliki dasar ilmiah. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengarah pada pelecehan atau kekerasan seksual.