Gagal Antar Sabu 14,87 Kg ke Padang, Dua Kurir Dibekuk Polda Riau

Rabu, 09 Juli 2025

Polda Gagalkan pengiriman 14,87 kg Sabu

GILANGNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 14,87 kilogram (kg) sabu jaringan internasional. Dua kurir ditangkap.

Kedua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26), diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edy Munawar di Jalan Cipta Karya, Kabupaten Kampar, Selasa (1/7/2025) lalu.

"Dari tangan tersangka disita 15 paket berisi sabu dengan berat 14,87 kilogram," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di 91 Media Center, Mapolda, Rabu (9/7/2025).

Ketika diperiksa, kepada penyidik tersangka mengaku diperintah oleh pria berinisial MF (DPO) untuk menjemput paket sabu di wilayah Kampar untuk diantarkan ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Atas pekerjaan itu, tersangka diupah Rp5 juta sampai Rp7 juta. Antara tersangka dan penerima barang pun tidak saling mengenal.

"Kini kita masih memburu M sebagai pemilik barang," kata Putu Yudha.

Ternyata sebelum ditangkap, kedua tersangka telah dua kali mengantar barang haram tersebut kepada penerima yang sama di Padang dengan sistem koordinat.

"Ini modus baru. Mereka hanya menerima titik koordinat dan bergerak. Tanpa kontak langsung, tanpa nama. Barang diletakkan di depan rumah sakit. Tapi kali ini, mereka gagal,” kata Putu Yudha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengapresiasi penangkapan ini. Ia menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat operasi dan intelijen agar Riau tidak menjadi lintasan nyaman bagi sindikat narkotika.

"Jika satu saja warga terancam karena narkoba, maka itu cukup bagi kami untuk melakukan tindakan tegas," tekannya mengingatkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur uang cepat dari bisnis haram ini.

“Sekecil apa pun keterlibatan, hukum tetap berjalan. Nyawa dan masa depan adalah taruhannya,” pungkas Anom.