Pemko Pekanbaru Layangkan SP Kedua untuk Bangunan SD An-Namiroh Tanpa Izin

Selasa, 15 Juli 2025

Pembangunan lantai atas SD An-Namiroh 3

GILANGNEWS.COM - Pembangunan lantai 4 dan 5 SD An-Namiroh 3 Pekanbaru yang saat ini menjadi sorotan ternyata memang tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hal ini dikatakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Pekanbaru. Di mana Dinas PUPR sudah melayangkan surat peringatan atas pembangunan lantai 4 dan 5 tanpa izin tersebut.

"Iya tanpa izin. Sudah kami masukkan surat peringatan kedua," kata Kadis PUPR Pekanbaru,
Edward Riansyah, Selasa (15/7/2025).

Pria yang akrab disapa Edu ini mengatakan, pihak sekolah hanya mengantongi izin sampai pembangunan dua lantai saja pada tahun 2012.

"Ada izinnya pada tahun 2012, itu dua lantai. Yang sekarang tidak ada izin," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali murid SD An-Namiroh 3 Pekanbaru yang berada di Jalan Kelapa Sawit mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran izin pembangunan gedung sekolah.

Tak hanya itu, ada juga dugaan pelanggaran seperti struktur yang melebihi kapasitas, dengan bangunan yang layak maksimal 2 lantai, namun dibangun hingga 5 lantai.

Kemudian tidak adanya sertifikat laik fungsi (SLF) dengan gedung yang dinyatakan belum laik digunakan secara resmi. Tak hanya itu, juga ada dugaan pelanggaran seperti tidak adanya persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga dinyatakan pembangunan lantai 4 dan 5 tersebut ilegal.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru langsung turun ke SD An-Namiroh 3 untuk melihat kondisi sekolah dan mendengarkan keluhan Wali murid secara langsung.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati. Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, Sekretaris Abu Bakar, anggotanya Edy Azhar, Muhammad Sabarudi, Zakri Fajar Triyanto, Sri Rubiyanti, Doni Saputra dan Putri Varadina.

Hadir juga perwakilan Disdik Pekanbaru, DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP Pekanbaru. Serta Kepala Sekolah SD An-Namiroh, perwakilan yayasan dan Wali murid.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Niar Erawati menyampaikan sebelum turun ke SD An-Namiroh Komisi III terlebih dahulu rapat dengan Disdik, DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP Pekanbaru. Dari hasil rapat tersebut ditemukan sekolah yang hanya mengantongi izin satu lantai sejak tahun 2012, padahal hingga saat ini sekolah tersebut sudah berdiri dengan lima lantai.

“Jadi inilah yang menjadi keresahan Wali murid di SD An-Namiroh 3 ini. Jadi kami datang bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga ingin menjamin anak-anak kita bersekolah dengan baik dan aman,” ujar Niar, Senin (14/7/2025).

Dikatakannya, belum ada keputusan resmi dari pihak yayasan untuk menentukan langkah apa yang diambil terkait proses belajar mengajar. Komisi III, sambungnya, memberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WIB ini.

“Untuk proses belajar mengajar akan dipindahkan ke tempat lain secara offline, dan gedung akan dikosongkan selama proses peninjauan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya telah memberikan saran agar aktivitas di lantai 4 dan 5 dihentikan sementara, sambil menunggu hasil kajian struktur bangunan dari Dinas PUPR.

“Kita tunggu hasil dari konsultan konstruksinya apakah bangunan itu layak. Jika tidak, bisa saja ditutup,” jelasnya.